Pendahuluan
Kitab Fathul Qorib al-Mujib fi Syarh Alfaz at-Taqrib karya Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi adalah salah satu kitab fiqih bermazhab Syafi’i yang sangat populer di kalangan pesantren di Indonesia. Kitab ini merupakan syarah atau penjelasan dari kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ al-Isfahani. Dalam Bab 2 kitab Fathul Qorib, dibahas tentang Thaharah (bersuci), yang merupakan bagian sangat fundamental dalam ibadah seorang Muslim.
Definisi Thaharah
Thaharah secara bahasa berarti bersih dan suci. Sedangkan menurut istilah syar’i, thaharah berarti mengangkat hadas atau menghilangkan najis baik dari badan, pakaian, maupun tempat ibadah dengan cara-cara yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Dalil tentang Thaharah:
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Hadis Nabi SAW:
الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ
“Bersuci adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim)
Macam-Macam Thaharah dalam Fathul Qorib
Kitab Fathul Qorib menjelaskan thaharah secara rinci meliputi beberapa jenis:
1. Thaharah dari Hadas
Yaitu mensucikan diri dari hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil disucikan dengan wudhu, sementara hadas besar disucikan dengan mandi junub (ghusl).
Dalil Wudhu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ...
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah kalian…” (QS. Al-Ma'idah: 6)
2. Thaharah dari Najis
Yaitu menghilangkan najis dari badan, pakaian, atau tempat. Cara menghilangkan najis tergantung pada jenis najisnya: najis ringan (mukhaffafah), najis sedang (mutawassithah), dan najis berat (mughallazhah).
Dalil:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatsir: 4)
3. Thaharah Maknawiyah (Bersih Batin)
Selain bersuci lahiriah, Islam menekankan pentingnya kebersihan hati dan jiwa dari akhlak tercela seperti syirik, riya’, dan dengki. Hal ini walaupun tidak dibahas mendalam di Bab 2, merupakan ajaran Islam yang integral.
Alat-Alat Thaharah Menurut Fathul Qorib
Fathul Qorib menyebutkan alat-alat thaharah yang sah:
-
Air suci lagi mensucikan (air mutlak): seperti air hujan, sumur, sungai, laut, embun, dan salju.
-
Debu yang suci: digunakan dalam tayammum ketika tidak ada air atau ada uzur menggunakan air.
Dalil Tayammum:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Jika kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan debu yang bersih.” (QS. Al-Ma'idah: 6)
Syarat dan Rukun Wudhu
Kitab Fathul Qorib menguraikan syarat dan rukun wudhu yang meliputi:
Rukun Wudhu:
-
Niat
-
Membasuh wajah
-
Membasuh kedua tangan hingga siku
-
Mengusap sebagian kepala
-
Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
-
Tertib
Jenis Air dalam Fiqih
Fathul Qorib membedakan air dalam empat kategori:
-
Air Suci Mensucikan (Mutlak)
-
Air Suci Tidak Mensucikan (Mustakmal)
-
Air Mutanajjis (Terkena Najis)
-
Air Musyammas (Dipanasakan Matahari) – dalam bejana logam (makruh digunakan di daerah tropis)
Penutup
Bab Thaharah dalam Fathul Qorib menegaskan pentingnya kebersihan fisik dan spiritual dalam Islam. Thaharah menjadi syarat sahnya ibadah-ibadah pokok seperti shalat dan thawaf. Melalui pemahaman yang benar terhadap konsep thaharah, seorang Muslim dapat melaksanakan ibadah dengan penuh kesucian dan keikhlasan.
Daftar Pustaka:
-
Al-Qur’anul Karim
-
Imam Abu Syuja’, Taqrib (Matan Abu Syuja’)
-
Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fathul Qorib al-Mujib fi Syarh Alfaz at-Taqrib
-
Imam Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab
-
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah
-
Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuh
Oleh : K.H. Muh. Izuddin Zakki (Pengasuh Ponpes Al-Falah Kedunglurah, Trenggalek
Editor : Tim Media YPP Al-Falah Kedunglurah