Pendahuluan
Kitab Taqrib atau Matn al-Ghayah wa al-Taqrib merupakan salah satu kitab fiqih dasar yang sangat populer dalam kalangan santri, terutama di pesantren-pesantren yang mengikuti mazhab Imam Syafi’i. Disusun oleh Abu Shuja’ al-Asfahani, kitab ini membahas hukum-hukum fikih secara ringkas namun sistematis. Bab pertama dalam kitab ini adalah Bab Thaharah (bersuci), yang menjadi pondasi dalam pelaksanaan ibadah seorang Muslim.
Definisi Thaharah
Dalam pengertian bahasa, thaharah berarti kebersihan atau kesucian. Dalam istilah fikih, thaharah adalah mengangkat hadats dan menghilangkan najis untuk memungkinkan pelaksanaan ibadah seperti shalat, membaca Al-Qur’an, dan sebagainya.
Macam-Macam Air
Abu Shuja’ dalam Bab 1 menjelaskan bahwa air yang dapat digunakan untuk bersuci terbagi menjadi empat macam:
-
Air MutlakAir yang suci dan mensucikan, seperti air hujan, laut, sumur, sungai, embun, dan salju.
-
Air Musyammas (air yang dipanaskan matahari)Air ini suci dan mensucikan, tetapi makruh digunakan di daerah Hijaz jika disimpan dalam bejana logam bukan emas atau perak.
-
Air Musta’malAir suci tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci. Contoh: air bekas wudhu.
-
Air Muqayyad (air yang terikat sifat)Air yang bercampur dengan sesuatu yang mengubah sifatnya (warna, rasa, atau bau), seperti air teh atau air bunga.
Jenis-Jenis Najis dan Cara Mensucikannya
Abu Shuja’ menjelaskan bahwa najis dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
-
Najis ‘Ainiyah (yang terlihat): najis hewan, darah, kotoran.
-
Najis Hukmiyah (tidak terlihat): misalnya bekas air kencing yang telah kering.
Mensucikannya dengan menghilangkan zat najis, bau, rasa, dan warnanya, dengan air mutlak.
Wudhu
Penulis kitab Taqrib juga membahas rukun dan sunnah wudhu. Rukun wudhu ada enam, yaitu:
-
Niat
-
Membasuh wajah
-
Membasuh kedua tangan sampai siku
-
Mengusap sebagian kepala
-
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
-
Tertib
Sementara sunnah-sunnah wudhu antara lain membaca basmalah, bersiwak, mendahulukan yang kanan, dan berdoa setelah wudhu.
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Beberapa hal yang membatalkan wudhu antara lain:
-
Sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur)
-
Hilang akal (tidur, pingsan)
-
Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan bukan mahram tanpa penghalang
-
Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
Tayammum dan Mandi Besar
Tayammum diperbolehkan jika tidak menemukan air atau karena sakit. Syarat sah tayammum adalah menggunakan debu suci, dan dilakukan dengan niat dan dua kali tepukan ke tanah.
Mandi wajib dilakukan dalam keadaan:
-
Junub (setelah jimak atau keluar mani)
-
Haid dan nifas
-
Masuk Islam
-
Meninggal dunia (memandikan jenazah)
Kesimpulan
Bab pertama dari Kitab Taqrib menunjukkan betapa pentingnya thaharah dalam Islam sebagai pembuka segala bentuk ibadah. Pengetahuan tentang macam-macam air, jenis najis, wudhu, tayammum, dan mandi besar sangat krusial dalam kehidupan seorang Muslim. Kitab ini menjadi rujukan awal yang wajib dikuasai dalam mempelajari fiqih, khususnya fiqih ibadah menurut mazhab Imam Syafi’i.
Daftar Pustaka
-
Abu Syuja’ al-Asfahani. Matn al-Ghayah wa al-Taqrib.
-
Nawawi al-Bantani. Kasyifah al-Saja, Syarh Taqrib.
-
Nawawi, Imam. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.
-
As-Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha. I'anah at-Thalibin.
-
Al-Khatib Asy-Syarbini. Mughni al-Muhtaj.
-
Wahbah Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr.
-
Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari. Fath al-Mu’in.
Editor : Murdiyanto (Ketua BSA Trenggalek)